Bahasa hukum Indonesia kebanyakan berasal dari bahasa Bellanda, karena hukum Indonesia bersumber dari code civil Perancis yang dibawa oleh Belanda di Zaman kolonialisme. Oleh karena itu, pengaruh bahasa Belanda dalam struktur bahasa hukum Indonesia tidak dapat dielakkan, sehingga perlu kecermatan untuk memahaminya secara mendalam.
Hukum Pidana yang dikenal straaftbaarfeit jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia mencakup 3 hal, yaitu:
- Peristiwa Pidana
- Perbuatan Pidana
- Tindak Pidana
ketiga hal ini bermaksud ke "peristiwa yang dapat dapat dihukum"