Pengantar Ilmu Hukum
Definisi Hukum
- Menurut R. Soeroso, Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
- Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
- Apa Definisi Hukum Menurut kamu ?
Sejarah Hukum
Secara umum Ubi Sociates, ubi ius Aristoteles : individu + individu = Kelompok (Hukum sejarah Indonesia, adat, kerajaan, kolonial, kemerdekaan)
Tujuan Hukum Secara Umum
- Keadilan
- Kemanfaatan
- Kepastian
Sumber Hukum
- Ketuhanan yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia; dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
- Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
- Batang tubuh UUD 1945.
- Kebiasaan
- Traktat
- Undang - Undang
- Yurisprudensi
- Doktrin
Sistem Hukum
- Asas principle of legality
- Mengandung peraturan
- Harus diumumkan
- Tidak berlaku surut
- Disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti
- Tidak boleh bertentangan
- Tuntutan tidak boleh melebihi batasan (kemampuan)
- Tidak sering mengubah peraturan
- Kecocokan antara Undang - Undang dan pelaksanaan sehari-hari
- Hukum Belanda (Hukum Positif)
- Kodifikasi
- Adagium
- Yurisprudensi (Putusan Hakim)
- Campuran

.jpg)