Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP) dan mendapat vonis bebas yang dibacakan oleh Hakim Dedy Adi pada hari Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan bebas (vrijspraak) menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan putusan bebas adalah, “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.
Menurut KUHAP terhadap putusan bebas tidak ada kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian secara tataran normatif yudisial, hak atau peluang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) oleh KUHAP dapat dikatakan bahwa sebenarnya jalan atau pintu itu sudah tertutup. Kondisi ini direfleksikan oleh Soedirdjo menjadi sebuah judul sub bab dalam buku karangan beliau dengan judul bab, “Putusan Bebas Pintu Jalan Hukum Tertutup."
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar