1. Siapa saja yang bisa mendaftar Beasiswa Kalla 2025?
Mahasiswa aktif semester 1 atau 3 jenjang D3/D4/S1 dari wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng, dan Sultra.
2. Apakah mahasiswa yang berasal dari luar 4 provinsi bisa
mendaftar?
Tidak. Program ini diperuntukkan khusus untuk wilayah target yang telah ditetapkan.
3. Apakah mahasiswa S2 dan S3 dapat mendaftar Beasiswa Kalla?
Tidak bisa karena beasiswa Kalla hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang berkuliah di jenjang S1, D4, dan D3.
4. Apakah mahasiswa semester 1 boleh ikut semua jalur pendaftaran?
Boleh. Mahasiswa semester 1 dan 3 bebas memilih salah satu dari 6 jalur pendaftaran sesuai profil mereka.
5. Apakah perbedaan nilai bantuan di antara beberapa jalur
pendaftaran yang ada, mulai dari jalur prestasi akademik, nonakademik dll?
Tidak ada, nilai bantuan berdasarkan jumlah UKT dan bukan menurut jalur pendaftaran baik akademik maupun non akademik.
6. Bagaimana apabila mahasiswa yang mendaftar nilai UKT -nya lebih
dari batas pemberian UKT?
Batas nilai UKT yang dapat dibantu adalah Rp. 7.500.000,-/ mahasiswa. jika nilai UKT lebih dari nilai tersebut maka nilai yang diterima oleh penerima beasiswa Kalla tersebut hanya sebesar batas nilai maksimal
tersebut.
7. Nilai akademik mana yang digunakan dalam seleksi?
Nilai ijazah sekolah (rata-rata akhir SMA/SMK/MA), bukan nilai IPK kuliah. Ketentuan ini berlaku sama untuk pendaftar semester 3
8. Berapa lama Beasiswa Kalla didapatkan oleh penerima Beasiswa?
Periode pemberian Beasiswa Kalla adalah dari sejak diterima sampai dengan semester 8 dan/ atau telah lulus kuliah.
9. Apa yang terjadi apabila penerima Beasiswa Kalla belum menyelesaikan kuliahnya pada semester 8?
Apabila mahasiswa penerima Beasiswa Kalla masih berkuliah diatas
semester 8 maka bantuan beasiswanya hanya diberikan sampai dengan
semester 8 dan tidak akan mendapatkan beasiswa lagi pada semester
berikutnya.
10.Bisakah dokumen yang dikumpulkan pada form pendaftaran
menggunakan tanda tangan berbentuk Barcode?
Bisa, dengan catatan apabila di scan dapat terbaca barcode tanda tangan tersebut. Oleh karena itu pastikan apabila mengumpulkan foto dokumen dengan tanda tangan barcode agar kualitas gambar barcode baik dan jelas sehingga dapat terbaca ketika di scan. Apabila tim seleksi kami tidak dapat membaca barcode tersebut maka dokumen tersebut kami nyatakan tidak valid dan dinyatakan tidak lolos seleksi berkas
11.Apabila sudah mendapatkan beasiswa lain masih bisa mendapatkan Beasiswa Kalla?
Beasiswa Kalla hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum mendapatkan Beasiswa dari pihak manapun baik pemerintah maupun swasta
12.Apabila anak orang tua saya berumur 22 tahun namun belum menikah, apakah masih dikategorikan anak tanggungan orang tua?
Betul, selama belum menikah maka termasuk anak tanggungan orang tua.
13.Apabila orang tua saya telah pensiun apakah jumlah penghasilan yang dituliskan adalah jumlah sebelum pensiun atau jumlah penghasilan pensiunnya?
Dituliskan jumlah penghasilan pensiun yang didapatkan
14.Apabila orang tua saya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah tetap memasukkan dokumen bukti penghasilan orang tua?
Dokumen bukti penghasilan orang tua tetap dikumpulkan. apabila tidak memiliki pekerjaan minta pada pemerintah atau lingkungan setempat memberikan keterangan tidak bekerja/ tidak memiliki pekerjaan dengan mencantumkan penghasilan sebesar “Rp. 0,-”
15.Apabila salah satu atau kedua orang tua saya telah meninggal dunia, dan saat ini saya diasuh oleh wali. apakah nama orang tua tetap dimasukkan? bagaimana saya mengisi dokumen penghasilan
orang tua?
Tetap masukkan nama kedua orang tua di form. masukkan jumlah
penghasilan “0” .Pada surat keterangan penghasilan masukkan surat keterangan kalau orangtua telah meninggal dunia dan saat ini diasuh
oleh wali.
16.Apabila orang tua saya telah bercerai dan saya hanya diasuh oleh salah satu orang tua saya, serta saya tidak lagi dibiayai oleh salah satu orang tua saya. Apakah tetap memasukkan penghasilan dari orangtua yang tidak membiayai saya?
Masukkan jumlah penghasilan “0” pada penghasilan salah satu orang tua yang tidak membiayai. Pada surat keterangan penghasilan masukkan surat keterangan dari lingkungan, kelurahan, pemerintah terkait, atau bukti lainnya yang menunjukkan orang tua telah bercerai.
Penulis: anisfariss
Sumber: Panduan Teknis Beasiswa Kalla
Tidak ada komentar:
Posting Komentar