Rabu, 11 Januari 2023

Back to Basic (Pengantar Ilmu Hukum)

Pengantar Ilmu Hukum 

Definisi Hukum

  1. Menurut R. Soeroso, Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  2. Menurut Utrecht,  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
  3. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
  • Apa Definisi Hukum Menurut kamu ?

Sejarah Hukum

Secara umum Ubi Sociates, ubi ius Aristoteles :  individu + individu = Kelompok (Hukum sejarah Indonesia, adat, kerajaan, kolonial, kemerdekaan)

Tujuan Hukum Secara Umum

  1. Keadilan
  2. Kemanfaatan
  3. Kepastian

Sumber Hukum

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.  

Peter Mahmud Marzuki berdasarkan bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa "sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara" (hal. 255).

Berdasarkan TAP MPR III/2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 
  1. Ketuhanan yang Maha Esa; 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 
  3. Persatuan Indonesia; dan 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan 
  6. Batang tubuh UUD 1945. 
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.

Secara sederhana bahwa pada hakikatnya, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum.

Sumber Hukum Materil dan Formil

  1. Kebiasaan
  2. Traktat
  3. Undang - Undang
  4. Yurisprudensi
  5. Doktrin

Sistem Hukum

  1. Asas principle of legality
  • Mengandung peraturan 
  • Harus diumumkan
  • Tidak berlaku surut
  • Disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti
  • Tidak boleh bertentangan
  • Tuntutan tidak boleh melebihi batasan (kemampuan)
  • Tidak sering mengubah peraturan
  • Kecocokan antara Undang - Undang dan pelaksanaan sehari-hari
2. Civil law
  • Hukum Belanda (Hukum Positif)
  • Kodifikasi
  • Adagium
3. Common law
  • Yurisprudensi (Putusan Hakim)
4. Indonesia
  • Campuran 

Referensi : 

Catatan Anis Faris "Resume Materi Klasik (Kelas Ilmu Hukum) Pengantar Ilmu Hukum"
Buku Yuhelson "Pengantar Ilmu Hukum"
Hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/a/sumber-hukum-materiil-dan-formil-lt6284c23d23320/ 

Rabu, 04 Januari 2023

Apa itu Putusan Bebas ?

 

   Putusan Bebas Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik (29/12/2022) 

Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP) dan  mendapat vonis bebas yang dibacakan oleh Hakim Dedy Adi pada hari Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Semarang. 

Putusan bebas (vrijspraak) menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan putusan bebas adalah, “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.

Menurut KUHAP terhadap putusan bebas tidak ada kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian secara tataran normatif yudisial, hak atau peluang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) oleh KUHAP dapat dikatakan bahwa sebenarnya jalan atau pintu itu sudah tertutup. Kondisi ini direfleksikan oleh Soedirdjo menjadi sebuah judul sub bab dalam buku karangan beliau dengan judul bab, “Putusan Bebas Pintu Jalan Hukum Tertutup."

Senin, 02 Januari 2023

Lulus kuliah? Kerja, S2, atau menikah

Kerja/magang, S2, atau Nikah adalah pilihan yang paling umum sering dihadapi oleh mahasiswa S1/D3 setelah lulus kuliah. Namun, apapun pilihannya berikut bekal dan persiapan yang harus dilakukan!

  1. Kerja/Magang 
  • Surat Permohonan
  • Curriculum vitae
  • Cover letter
  • Sertifikat penunjang
  • Soft skill
2. S2
  • Biaya (mandiri/beasiswa)
  • TOEFL
  • Relasi
  • Soft skill
3. Nikah
  • Mempelai
  • dan hal lainnya
-Sekian tips yang dijelaskan sesingkat mungkin, semoga bermanfaat -




Kenapa harus rajin menulis dan membaca?

Sedikit motivasi, kenapa kita harus rajin menulis dan membaca ! 

  • "Think before speak, read before you think."  -Fran Lebowitz
  • "Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan bahkan jutaan kepala." -Sayyid Quthb
  • "Jika kamu ingin tahu dunia maka membacalah tapi jika kamu ingin dunia tahu kamu maka menulislah." -Jamil Azzaini

Sekian dan semoga bermanfaat 

Выучить базовый индонезийский

общий разговор,

Привет : Hai/хаи 

Доброе утро : Selamat pagi/сэламат паги 

Добрый день : Selamat Sore/сэламат сорэ 

Добрый ночи : Selamat malam/селамат малам 

Как дела? : Apa kabar/Апа кабар 

Хорошо : baik/баик 

Спасибо : terima kasih/тэрима касих 

Извините : maaf/ мааф

До свидания : sempai jumpa/сампаи джумпа 

Неважно : tidak apa-apa/ тидак апа апа 

Не понимаю : tidak mengerti/тидак менгерти 

Понимаю : saya mengerti/сая менгерти 

Пожалуйста : sama-sama/сама сама 

Пожалуйста : permisi/пермиси 

Пожалуйста : silahkan/силахкан

Да : iya/ия 

Нет : tidak/тидак 

Правильно : benar/бенар 

Неправильно : salah/салах 

Красивый : cantik/чантик

Надеюсь, это полезно