Kamis, 07 Agustus 2025

Pertanyaan Umum Seputar Beasiswa Kalla


1. Siapa saja yang bisa mendaftar Beasiswa Kalla 2025?
Mahasiswa aktif semester 1 atau 3 jenjang D3/D4/S1 dari wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng, dan Sultra.

2. Apakah mahasiswa yang berasal dari luar 4 provinsi bisa 
mendaftar?
Tidak. Program ini diperuntukkan khusus untuk wilayah target yang telah ditetapkan.
 
3. Apakah mahasiswa S2 dan S3 dapat mendaftar Beasiswa Kalla?
Tidak bisa karena beasiswa Kalla hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang berkuliah di jenjang S1, D4, dan D3. 

4. Apakah mahasiswa semester 1 boleh ikut semua jalur pendaftaran?
Boleh. Mahasiswa semester 1 dan 3 bebas memilih salah satu dari 6 jalur pendaftaran sesuai profil mereka.

5. Apakah perbedaan nilai bantuan di antara beberapa jalur 
pendaftaran yang ada, mulai dari jalur prestasi akademik, nonakademik dll?
Tidak ada, nilai bantuan berdasarkan jumlah UKT dan bukan menurut jalur pendaftaran baik akademik maupun non akademik.

6. Bagaimana apabila mahasiswa yang mendaftar nilai UKT -nya lebih 
dari batas pemberian UKT?
Batas nilai UKT yang dapat dibantu adalah Rp. 7.500.000,-/ mahasiswa. jika nilai UKT lebih dari nilai tersebut maka nilai yang diterima oleh penerima beasiswa Kalla tersebut hanya sebesar batas nilai maksimal 
tersebut.

7. Nilai akademik mana yang digunakan dalam seleksi?
Nilai ijazah sekolah (rata-rata akhir SMA/SMK/MA), bukan nilai IPK kuliah. Ketentuan ini berlaku sama untuk pendaftar semester 3

8. Berapa lama Beasiswa Kalla didapatkan oleh penerima Beasiswa?
Periode pemberian Beasiswa Kalla adalah dari sejak diterima sampai dengan semester 8 dan/ atau telah lulus kuliah.

9. Apa yang terjadi apabila penerima Beasiswa Kalla belum menyelesaikan kuliahnya pada semester 8?
Apabila mahasiswa penerima Beasiswa Kalla masih berkuliah diatas 
semester 8 maka bantuan beasiswanya hanya diberikan sampai dengan 
semester 8 dan tidak akan mendapatkan beasiswa lagi pada semester 
berikutnya. 

10.Bisakah dokumen yang dikumpulkan pada form pendaftaran 
menggunakan tanda tangan berbentuk Barcode?
Bisa, dengan catatan apabila di scan dapat terbaca barcode tanda tangan tersebut. Oleh karena itu pastikan apabila mengumpulkan foto dokumen dengan tanda tangan barcode agar kualitas gambar barcode baik dan jelas sehingga dapat terbaca ketika di scan. Apabila tim seleksi kami tidak dapat membaca barcode tersebut maka dokumen tersebut kami nyatakan tidak valid dan dinyatakan tidak lolos seleksi berkas

11.Apabila sudah mendapatkan beasiswa lain masih bisa mendapatkan Beasiswa Kalla?
Beasiswa Kalla hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum mendapatkan Beasiswa dari pihak manapun baik pemerintah maupun swasta

12.Apabila anak orang tua saya berumur 22 tahun namun belum menikah, apakah masih dikategorikan anak tanggungan orang tua?
Betul, selama belum menikah maka termasuk anak tanggungan orang tua.

13.Apabila orang tua saya telah pensiun apakah jumlah penghasilan yang dituliskan adalah jumlah sebelum pensiun atau jumlah penghasilan pensiunnya?
Dituliskan jumlah penghasilan pensiun yang didapatkan

14.Apabila orang tua saya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah tetap memasukkan dokumen bukti penghasilan orang tua?
Dokumen bukti penghasilan orang tua tetap dikumpulkan. apabila tidak memiliki pekerjaan minta pada pemerintah atau lingkungan setempat memberikan keterangan tidak bekerja/ tidak memiliki pekerjaan dengan mencantumkan penghasilan sebesar “Rp. 0,-”

15.Apabila salah satu atau kedua orang tua saya telah meninggal dunia, dan saat ini saya diasuh oleh wali. apakah nama orang tua tetap dimasukkan? bagaimana saya mengisi dokumen penghasilan 
orang tua?
Tetap masukkan nama kedua orang tua di form. masukkan jumlah 
penghasilan “0” .Pada surat keterangan penghasilan masukkan surat keterangan kalau orangtua telah meninggal dunia dan saat ini diasuh 
oleh wali. 

16.Apabila orang tua saya telah bercerai dan saya hanya diasuh oleh salah satu orang tua saya, serta saya tidak lagi dibiayai oleh salah satu orang tua saya. Apakah tetap memasukkan penghasilan dari orangtua yang tidak membiayai saya? 
Masukkan jumlah penghasilan “0” pada penghasilan salah satu orang tua yang tidak membiayai. Pada surat keterangan penghasilan masukkan surat keterangan dari lingkungan, kelurahan, pemerintah terkait, atau bukti lainnya yang menunjukkan orang tua telah bercerai

Penulis: anisfariss
Sumber: Panduan Teknis Beasiswa Kalla 

Rabu, 17 Juli 2024

Logika Bahasa Hukum Pidana "Straaftbaarfeit"

Bahasa hukum Indonesia kebanyakan berasal dari bahasa Bellanda, karena hukum Indonesia bersumber dari code civil Perancis yang dibawa oleh Belanda di Zaman kolonialisme. Oleh karena itu, pengaruh bahasa Belanda dalam struktur bahasa hukum Indonesia tidak dapat dielakkan, sehingga perlu kecermatan untuk memahaminya secara mendalam.

Hukum Pidana yang dikenal straaftbaarfeit jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia mencakup 3 hal, yaitu:

  1. Peristiwa Pidana
  2. Perbuatan Pidana
  3. Tindak Pidana
ketiga hal ini bermaksud ke "peristiwa yang dapat dapat dihukum" 

Selasa, 04 Juni 2024

Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi


Pada dasarnya aktifitas ilmu digerakkan oleh pertanyaan yang hakikatnya berdasarkan tiga masalah pokok yakni: 

  1. Apakah yang ingin diketahui? 
  2. bagaimana cara memperoleh pengetahuan? dan 
  3. apakah nilai pengetahuan tersebut ?
Kelihatannya pertanyaan tersebut sangat sederhana, namun mencakup permasalahan yang sangat bersifat dasar. Maka untuk menjawabnya diperlukan sistem berpikir secara radikal, sistematis dan universal sebagai kebenaran ilmu yang dibahas dalam filsafat keilmuan.

Oleh karena itu, ilmu tidak terlepas dari landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ontologi membahas apa yang ingin diketahui mengenai teori tentang “ ada “ dengan perkataan lain bagaimana hakikat obyek yang ditelaah sehingga membuahkan pengetahuan. Epistemologi membahas tentang bagaimana proses memperoleh pengetahuan. Dan aksiologi membahas tentang nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Dengan membahas ketiga unsur ini manusia akan mengerti apa hakikat ilmu itu. Tanpa hakikat ilmu yang sebenarnya, maka manusia tidak akan dapat menghargai ilmu sebagaimana mestinya.

Berdasarkan uraian teroretis diatas, maka penulis akan membahas pengertian Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi serta segala permasalahannya sebagai unsur yang sangat penting dalam filsafat ilmu yang dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Kata Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi menurut bahasa berasal dari Bahasa Yunani.

  • Epistemologi
Kajian tentang teori pengetahuan disebut juga dengan epistemology atau episteme (bahasa Yunani) yang berarti pengetahuan atau Knowledge. Sedangkan, logos berarti teori. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1854 oleh J.F Ferrier yang membuat perbedaan antara dua cabang filsafat yaitu ontologi dan epistemologi. Epistemologi membandingkan kajian sistematik tentang; 
    Sifat,
    Sumber, dan
    Validitas Pengetahuan.

Epistemologi merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat dan lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.
  • Ontologi
Ontologi mempersoalkan tentang bagaimanakah kita menerangkan hakikat dari segala yang ada ini? pertama kali orang dihadapkan pada adanya kenyataan berupa materi (kebenaran) dan kedua, kenyataan yang berupa rohani (kejiwaan). Kebenaran itu muncul karena adanya konektivitas antara kenyataan dan pikiran, dan konektivitas inilah yang disebut sebagai kebenaran.

Berdasarkan sejarahnya, ontologi berasal dari perkataan Yunani: On dan Logos yang berarti teori tentang keberadaan sebagai keberadaan. Sedangkan dari segi bahasa, ontologi  berasal dari bahasa Yunani, yaitu On/Ontos : ada, dan Logos: ilmu, Jadi, ontologi adalah ilmu tentang ada.

Menurut istilah, ontologi ialah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang terbentuk jasmani/konkret, maupun rohani/abstrak. 
  • Aksiologi
Aksiologi berasal dari perkataan axios (Yunani) yang artinya nilai dan logos berarti ilmu/teori. Jadi, aksiologi adalah ilmu tentang nilai. Sedangkan, menurut buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun S. Suriasumatri mengatakan bahwa "aksiologi diartikan sebagai teori tentang nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh."

Dari definisi mengenai aksiologi diatas, dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika.

Sabtu, 11 Mei 2024

Analisis hukum dalam menulis argumentasi hukum yang logis

 


Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya), untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya). Dapat pula dimaknai sebagai " penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan." Analisis dapat pula diartikan sebagai "penjabaran sesudah dikaji sebaik-baiknya' dan "pemecahan persoalan yang dimulai dengan dugaan akan kebenarannya."

Di dalam melakukan analisis, dikenal juga analisis deduktif dan analisis induktif. "Analisis deduktif" adalah penetapan kebenaran suatu pernyataan dengan  menunjukkan bahwa pernyataan itu telah tercakup dalam pernyataan lain yang telah ditetapkan kebenarannya. Adapun "Analisis induktif" adalah "penetapan kebenaran suatu hal atau perumusan umum mengenai suatu gejala dengan cara mempelajari kasus atas kejadian khusus yang berhubungan dengan hal itu."Dalam melakukan suatu analisis, dikenal pula analisis SWOT yang merupakan singkatan dari:
    Strenghts (kekuatan)
    Weaknesses (kelemahan)
    Opportunities (peluang), dan
    Threats (ancaman).

Seorang analisis hukum yang baik harus mengetahui terlebih dahulu apa Strenghts (kekuatan) terkait dengan suatu kasus yang akan dibuatan argumentasi hukum. Kekuatan  dari suatu kasus biasanya berupa fakta dan bukti yang diperoleh, serta ditambahkan dengan norma hukum atau aturan hukumnya.

Selanjutnya, menguraikan sisi-sisi Weaknesses (kelemahan) dari kasus yang dianalisis. Hal ini diperlukan untuk mencari alternatif jawaban yang akan diuraikan dalam menghadapi kelemahan tersebut. Seorang penyusun argumentasi hukum yang baik harus mampu menyusun dan membuat sandingan antara kelebihan/kekuatan  dan kelemahan dalam skema yang terstruktur. 

Setelah membuat pemetaan terhadap kekuatan dan kelemahan, langkah selanjutnya adalah mencari Opportunities (peluang), dimana kira-kira posisi yang menguntungkan. Dengan cara apa keuntungan (advantage) dapaat diperoleh ketika melihat peluang setelah memetakan kekuatan dan kelemahan terhadap kasus yang dianalis.
 
Selain itu, ada Threats (ancaman). yang harus dihadapi. Suatu kasus tidak berdiri sendiri. Jika bukan ancaman dalam bentuk hukum, ancaman-ancaman lain haruss diuraikan. Keterkaitan antara kasus tersebut dengan faktor kekuasaan dan faktor non hukum. 

Dalam melakukan analisis hukum, seseoranga perlu berhadapan dengan kasus hukum. "Kasus hukum" adalah "fakta hukum" yang timbul di masyarakat. Contohnya; Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah  peristiwa hukum. Atau "penggantian menteri negara di pertengahan periode masa jabatan" adalah peristiwa hukum tata negara. Dalam kasus lain Pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan menggunakan instrumen hukum Kepres No.87/P Tahun 2013 adalah peristiwa hukum tata negara, dan ternyata pengangkatan tersebut bermasalah secara huhkum, sehingga kelompk  masyarakat ipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PUKAT UGM, ELSAM, Pilnet dan ICW melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengangkatan Patrialis Akbar menurut mereka melanggar konstitusi. Tentu saja tudingan "melanggar konstitusi" dilakukan setelah mereka melakukan analisis hukum terhadap Kepres tersebut, dengan melihat fakta atau peristiwa yang terjadi.

Referensi :
- Fajlurrahman Jurdi, LOGIKA HUKUM, hal 187-189
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Minggu, 21 Mei 2023

Ruang lingkup kejahatan siber



Perkembangan globalisasi tentu berkaitan dengan perkembangan tindak pidana Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pada tahapan perkembangannya kemudian, modus operandi kejahatan bergerak maju seiring perkembangan masyarakat. Kejahatan dan eksistensi masyarakat dianalogikan sebagai "dua sisi mata uang" yang saling terkait. Sehingga  Alexandre Lacassagne (Ahli patologi Perancis) mengatakan bahwa "masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya.

Kejahatan merupakan salah satu fitrah manusia yang ada pada diri manusia, oleh karena itu kejahatan tidak akan musnah dari permukaan Bumi. Kejahatan akan terus mengalami perkembangan signifikakn menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang saat ini memasuki era serba digital (digital world) dan memiliki banyak dampak positif pada masyarakat. Namun, dalam perkembangan ini melahirkan kejahatan canggih seperti  kejahatan siber (Cyber Crime).

Perkembangan teknologi melahirkan jenis kejahatan baru mulai bermunculan ditengah masyarakat yang sudah akrab dengan telepon genggam. Kejahatan baru ini sering dikenal dengan kejahatan siber. Apa itu Kejahatan Siber, bentuk dan cara pencegahannya?. Menurut Arief (2006) kejahatan siber dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengertian Kejahatan Siber (cyber crime) dalam pengertian sempit dan luas. Kejahatan Siber dalam pengertian luas ialah suatu kejahatan yang menyangkut terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Sedangkan Kejahatan Siber dalam pengertian sempit diartikan hanya sebagai kejahatan sistem komputer. Sederhananya bahwa kejahatan yang menggunakan suatu jaringan internet adalah suatu kejahatan siber. 

Ada adagium yang mengatakan bahwa "Het Recht Hink Achter De Feiten Aan" yang artinya hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan yang dinamis dan cepat ini seringkali tidak diikuti dengan suatu perangkat hukum yang mampu mengakomodasi keadaan tersebut. Oleh karenanya, jamak terjadi hukum seakan tidak berdaya menghadapi suatu realitas kehidupan dalam masyarakat. Dalam memaknai hal tersebut, paradigma hukum progresif menempatkan predikat hukum yang baik manakala secara substansi ia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, atau dalam kalimat lain lazim disebut dengan ‘hukum untuk manusia’.

Hukum Kejahatan Siber di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Sedangkan, tidak sedikit kasus kejahatan siber di Indonesia yang terjadi sebelum UU ITE dilahirkan. Beberapa kasus tersebut, yaitu :
  1. Pencurian Bank Sentral Danamon (1998)
  2. Perampokan Bank Danamon Glodok Plaza (1990)
  3. Pembobolan BRI Cabang Jatinegara Timur (1991)
  4. Kasus BCA, dimana website "www.klikbaca.com" dirusak hacker yang membuat lima nama situs "boneka" yang mirip dengan situs aslinya. Nasabah BCA dan menggunakan fasilitas internet Namun salah memasukkan nama situs kami www.klikbca.com malah akan diarahkan ke halaman palsu. Inilah yang saya miliki, dan apa yang orang ingin lakukan adalah Transaksi, dan Nomor Pengenal Pribadi (PIN) miliknya terekam di web penipu.
Apa pentingnya membahas Ruang Lingkup Kejahatan Siber? Bagaimana Ruang Lingkup Kejahatan Siber? hal yang penting adalah dalam rangka memberikan batasan-batasan cakupan kejahatan telematika. Berikut, merupakan cakupan Cyber Crime atau kejahatan siber:

Bagaimana Ruang Lingkup Cyber crime? 
Ada 7 ruang lingkup cyber crime yang mengutip dari bukunya (Maskun,2013)
  1. Pembajakan; 
  2. Penipuan;
  3. Pencurian;
  4. Pornografi;
  5. Pelecehan;
  6. Pemfitnahan;
  7. Dan, pemalsuan.
Bagaimanakah bentuk dan akibat yang timbul dari kejahatan telematika? Sekitar 20 tahun yang lalu, puluhan ribu pemakai internet terkena virus e-mail "melissa" dan "explore.zip.worm" yang menyebar dengan cepat, menghapuskan sistem-sistem, dan menyebabkan perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan jutaan dollar untuk mendapatkan bantuan dan batas waktu.

Pada bulan februari tahun 2000, misalnya jaringan konsumen dan komersial yang paling viral dan sering digunakan seperti Yahoo, Amazon, eBay, CNN.com, dan E-trade ditutup oleh pengontrol (cracker) yang mengirimkan begitu banyak pesan-pesan sehingga jaringan-jaringan tersebut kelebihan beban. Kemudian, jaringan-jaringan lain telah menjadi sasaran pembajakan (pagejacking) yang menghubungkan para pemakai/konsumen ke jaringan-jaringan yang tidak diinginkan.

Selain itu, hal yang perlu diketahui pula bahwa Kejahatan Siber diatur dalam UU NO. 11 THN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang merupakan UU pertama yang mengatur hukum kejahatan Siber, UU NO. 19 THN 2016 tentang Perubahan Atas UU NO. 11 THN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan yang terbaru UU NO. 1 THN 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 11 THN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber :
Buku "Kejahatan siber (cybercrime) suatu pengantar" Maskun, S.H.,LL.M
Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 12, No 2, Desember 2023 (287-298)"Tindak Pidana Cyber ​​Crime dan Penegakan Hukumnya" Rafi Septia Budianto Pansariadi, Noenik Soekorini
website Diskominfo Kota Bogor https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/847

Rabu, 11 Januari 2023

Back to Basic (Pengantar Ilmu Hukum)

Pengantar Ilmu Hukum 

Definisi Hukum

  1. Menurut R. Soeroso, Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  2. Menurut Utrecht,  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
  3. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
  • Apa Definisi Hukum Menurut kamu ?

Sejarah Hukum

Secara umum Ubi Sociates, ubi ius Aristoteles :  individu + individu = Kelompok (Hukum sejarah Indonesia, adat, kerajaan, kolonial, kemerdekaan)

Tujuan Hukum Secara Umum

  1. Keadilan
  2. Kemanfaatan
  3. Kepastian

Sumber Hukum

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.  

Peter Mahmud Marzuki berdasarkan bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa "sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara" (hal. 255).

Berdasarkan TAP MPR III/2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 
  1. Ketuhanan yang Maha Esa; 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 
  3. Persatuan Indonesia; dan 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan 
  6. Batang tubuh UUD 1945. 
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.

Secara sederhana bahwa pada hakikatnya, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum.

Sumber Hukum Materil dan Formil

  1. Kebiasaan
  2. Traktat
  3. Undang - Undang
  4. Yurisprudensi
  5. Doktrin

Sistem Hukum

  1. Asas principle of legality
  • Mengandung peraturan 
  • Harus diumumkan
  • Tidak berlaku surut
  • Disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti
  • Tidak boleh bertentangan
  • Tuntutan tidak boleh melebihi batasan (kemampuan)
  • Tidak sering mengubah peraturan
  • Kecocokan antara Undang - Undang dan pelaksanaan sehari-hari
2. Civil law
  • Hukum Belanda (Hukum Positif)
  • Kodifikasi
  • Adagium
3. Common law
  • Yurisprudensi (Putusan Hakim)
4. Indonesia
  • Campuran 

Referensi : 

Catatan Anis Faris "Resume Materi Klasik (Kelas Ilmu Hukum) Pengantar Ilmu Hukum"
Buku Yuhelson "Pengantar Ilmu Hukum"
Hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/a/sumber-hukum-materiil-dan-formil-lt6284c23d23320/ 

Rabu, 04 Januari 2023

Apa itu Putusan Bebas ?

 

   Putusan Bebas Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik (29/12/2022) 

Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP) dan  mendapat vonis bebas yang dibacakan oleh Hakim Dedy Adi pada hari Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Semarang. 

Putusan bebas (vrijspraak) menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan putusan bebas adalah, “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.

Menurut KUHAP terhadap putusan bebas tidak ada kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian secara tataran normatif yudisial, hak atau peluang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) oleh KUHAP dapat dikatakan bahwa sebenarnya jalan atau pintu itu sudah tertutup. Kondisi ini direfleksikan oleh Soedirdjo menjadi sebuah judul sub bab dalam buku karangan beliau dengan judul bab, “Putusan Bebas Pintu Jalan Hukum Tertutup."