Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya), untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya). Dapat pula dimaknai sebagai " penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan." Analisis dapat pula diartikan sebagai "penjabaran sesudah dikaji sebaik-baiknya' dan "pemecahan persoalan yang dimulai dengan dugaan akan kebenarannya."
Di dalam melakukan analisis, dikenal juga analisis deduktif dan analisis induktif. "Analisis deduktif" adalah penetapan kebenaran suatu pernyataan dengan menunjukkan bahwa pernyataan itu telah tercakup dalam pernyataan lain yang telah ditetapkan kebenarannya. Adapun "Analisis induktif" adalah "penetapan kebenaran suatu hal atau perumusan umum mengenai suatu gejala dengan cara mempelajari kasus atas kejadian khusus yang berhubungan dengan hal itu."Dalam melakukan suatu analisis, dikenal pula analisis SWOT yang merupakan singkatan dari:
Strenghts (kekuatan)
Weaknesses (kelemahan)
Opportunities (peluang), dan
Threats (ancaman).
Threats (ancaman).
Seorang analisis hukum yang baik harus mengetahui terlebih dahulu apa Strenghts (kekuatan) terkait dengan suatu kasus yang akan dibuatan argumentasi hukum. Kekuatan dari suatu kasus biasanya berupa fakta dan bukti yang diperoleh, serta ditambahkan dengan norma hukum atau aturan hukumnya.
Selanjutnya, menguraikan sisi-sisi Weaknesses (kelemahan) dari kasus yang dianalisis. Hal ini diperlukan untuk mencari alternatif jawaban yang akan diuraikan dalam menghadapi kelemahan tersebut. Seorang penyusun argumentasi hukum yang baik harus mampu menyusun dan membuat sandingan antara kelebihan/kekuatan dan kelemahan dalam skema yang terstruktur.
Setelah membuat pemetaan terhadap kekuatan dan kelemahan, langkah selanjutnya adalah mencari Opportunities (peluang), dimana kira-kira posisi yang menguntungkan. Dengan cara apa keuntungan (advantage) dapaat diperoleh ketika melihat peluang setelah memetakan kekuatan dan kelemahan terhadap kasus yang dianalis.
Selain itu, ada Threats (ancaman). yang harus dihadapi. Suatu kasus tidak berdiri sendiri. Jika bukan ancaman dalam bentuk hukum, ancaman-ancaman lain haruss diuraikan. Keterkaitan antara kasus tersebut dengan faktor kekuasaan dan faktor non hukum.
Dalam melakukan analisis hukum, seseoranga perlu berhadapan dengan kasus hukum. "Kasus hukum" adalah "fakta hukum" yang timbul di masyarakat. Contohnya; Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah peristiwa hukum. Atau "penggantian menteri negara di pertengahan periode masa jabatan" adalah peristiwa hukum tata negara. Dalam kasus lain Pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan menggunakan instrumen hukum Kepres No.87/P Tahun 2013 adalah peristiwa hukum tata negara, dan ternyata pengangkatan tersebut bermasalah secara huhkum, sehingga kelompk masyarakat ipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PUKAT UGM, ELSAM, Pilnet dan ICW melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengangkatan Patrialis Akbar menurut mereka melanggar konstitusi. Tentu saja tudingan "melanggar konstitusi" dilakukan setelah mereka melakukan analisis hukum terhadap Kepres tersebut, dengan melihat fakta atau peristiwa yang terjadi.
Referensi :
- Fajlurrahman Jurdi, LOGIKA HUKUM, hal 187-189
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
