Pages

Rabu, 11 Januari 2023

Back to Basic (Pengantar Ilmu Hukum)

Pengantar Ilmu Hukum 

Definisi Hukum

  1. Menurut R. Soeroso, Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang, dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  2. Menurut Utrecht,  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
  3. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
  • Apa Definisi Hukum Menurut kamu ?

Sejarah Hukum

Secara umum Ubi Sociates, ubi ius Aristoteles :  individu + individu = Kelompok (Hukum sejarah Indonesia, adat, kerajaan, kolonial, kemerdekaan)

Tujuan Hukum Secara Umum

  1. Keadilan
  2. Kemanfaatan
  3. Kepastian

Sumber Hukum

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum”. Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.  

Peter Mahmud Marzuki berdasarkan bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa "sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara" (hal. 255).

Berdasarkan TAP MPR III/2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 
  1. Ketuhanan yang Maha Esa; 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 
  3. Persatuan Indonesia; dan 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan 
  6. Batang tubuh UUD 1945. 
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.

Secara sederhana bahwa pada hakikatnya, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum.

Sumber Hukum Materil dan Formil

  1. Kebiasaan
  2. Traktat
  3. Undang - Undang
  4. Yurisprudensi
  5. Doktrin

Sistem Hukum

  1. Asas principle of legality
  • Mengandung peraturan 
  • Harus diumumkan
  • Tidak berlaku surut
  • Disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti
  • Tidak boleh bertentangan
  • Tuntutan tidak boleh melebihi batasan (kemampuan)
  • Tidak sering mengubah peraturan
  • Kecocokan antara Undang - Undang dan pelaksanaan sehari-hari
2. Civil law
  • Hukum Belanda (Hukum Positif)
  • Kodifikasi
  • Adagium
3. Common law
  • Yurisprudensi (Putusan Hakim)
4. Indonesia
  • Campuran 

Referensi : 

Catatan Anis Faris "Resume Materi Klasik (Kelas Ilmu Hukum) Pengantar Ilmu Hukum"
Buku Yuhelson "Pengantar Ilmu Hukum"
Hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/a/sumber-hukum-materiil-dan-formil-lt6284c23d23320/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar