Pages

Selasa, 27 Desember 2022

Penafsiran Dalam Hukum Pidana

    Pentingnya penafsiran dalam hukum pidana karena dalam hal berlakunya tidak dapat dihindari adanya penafsiran atau interprerasi. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan petunjuk tentang bagaimana cara hakim untuk melakukan penafsiran. Cara-cara penafsiran ada dalam doktrin hukum pidana. 

    Doktrin hukum pidana mengenal beberapa cara penafsiran,
yaitu sebagai berikut.

1. Penafsiran Autentik
    Penafsiran autentik disebut juga dengan penafsiran resmi. Penafsiran ini mengikuti pengertian suatu istilah/unsur pasal sesuai dengan yang diterangkan dalam Undang-undang. Misalnya, arti waktu "malam" yang diterangkan dalam 98 KUHP "ialah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit, atau ternak.

2. Penafsiran Historis
    Penafsiran historis adalah cara menafsirkan suatu norma atau unsur pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan, yang didasarkan pada sejarah ketika peraturan perundang-undangan itu disusun. Mencari pengertian dilakukan dengan meneliti atau mempelajari berbagai pendapat atau perdebatan para anggota parlemen dan pemerintah dalam proses terbentuknya perundang-undangan tersebut.
    Bahan-bahan yang dijadikan objek penelitian ini adalah "Memorie van Toelichting (MvT)/ memori penjelasan undang-undang dan Memorie van Antwoord (MvA)/ memori jawaban pemerintah atau parlemen atas suatu rancangan undang-undang.

3.Penafsiran Sistematis
    Penafsiran sistematis adalah suatu cara untuk mencari pengertian dari rumusan norma hukum atau unsur pasal dengan cara melihat hubungan antara bagian atau unsur pasal yang satu dengan bagian atau unsur pasal lainnya dalam suatu undang-undang.

4. Penafsiran Gramatikal
    Penafsiran gramatikal atau penafsiran menurut bahasa sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar