Bur Rasuanto mengemukakan bahwa “Keadilan sosial adalah keadilan yang berhubungan dengan pembagian nikmat dan beban dari suatu kerja sama sosial yang sering juga disebut sebagai keadilan distributif”.
Nilai-nilai keadilan sosial menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa “Makna tanggung jawab sosial dan lingkungan, yaitu:“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
- Makna kewajiban terhadap lingkungan adalah setiap kegiatan pertambangan wajib menjaga keseimbangan lingkungan, baik lingkungan biotik (hidup) maupun lingkungan abiotik (benda mati);
- Makna kewajiban terhadap sosial adalah bahwa setiap ativitas tambang wajib memberdayakan masyarakat, utamanya masyarakat yang hidup di sekitar aktivitas tambang.
Selanjutnya, mengenai keadilan distributif atau distribusi hasil tambang yang berkeadilan sosial diatur dengan tegas dalam Pasal 128 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. bea masuk dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi; dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.