Pages

Minggu, 21 Mei 2023

Ruang lingkup kejahatan siber



Perkembangan globalisasi tentu berkaitan dengan perkembangan tindak pidana Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pada tahapan perkembangannya kemudian, modus operandi kejahatan bergerak maju seiring perkembangan masyarakat. Kejahatan dan eksistensi masyarakat dianalogikan sebagai "dua sisi mata uang" yang saling terkait. Sehingga  Alexandre Lacassagne (Ahli patologi Perancis) mengatakan bahwa "masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya.

Kejahatan merupakan salah satu fitrah manusia yang ada pada diri manusia, oleh karena itu kejahatan tidak akan musnah dari permukaan Bumi. Kejahatan akan terus mengalami perkembangan signifikakn menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang saat ini memasuki era serba digital (digital world) dan memiliki banyak dampak positif pada masyarakat. Namun, dalam perkembangan ini melahirkan kejahatan canggih seperti  kejahatan siber (Cyber Crime).

Perkembangan teknologi melahirkan jenis kejahatan baru mulai bermunculan ditengah masyarakat yang sudah akrab dengan telepon genggam. Kejahatan baru ini sering dikenal dengan kejahatan siber. Apa itu Kejahatan Siber, bentuk dan cara pencegahannya?. Menurut Arief (2006) kejahatan siber dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengertian Kejahatan Siber (cyber crime) dalam pengertian sempit dan luas. Kejahatan Siber dalam pengertian luas ialah suatu kejahatan yang menyangkut terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Sedangkan Kejahatan Siber dalam pengertian sempit diartikan hanya sebagai kejahatan sistem komputer. Sederhananya bahwa kejahatan yang menggunakan suatu jaringan internet adalah suatu kejahatan siber. 

Ada adagium yang mengatakan bahwa "Het Recht Hink Achter De Feiten Aan" yang artinya hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan yang dinamis dan cepat ini seringkali tidak diikuti dengan suatu perangkat hukum yang mampu mengakomodasi keadaan tersebut. Oleh karenanya, jamak terjadi hukum seakan tidak berdaya menghadapi suatu realitas kehidupan dalam masyarakat. Dalam memaknai hal tersebut, paradigma hukum progresif menempatkan predikat hukum yang baik manakala secara substansi ia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, atau dalam kalimat lain lazim disebut dengan ‘hukum untuk manusia’.

Hukum Kejahatan Siber di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Sedangkan, tidak sedikit kasus kejahatan siber di Indonesia yang terjadi sebelum UU ITE dilahirkan. Beberapa kasus tersebut, yaitu :
  1. Pencurian Bank Sentral Danamon (1998)
  2. Perampokan Bank Danamon Glodok Plaza (1990)
  3. Pembobolan BRI Cabang Jatinegara Timur (1991)
  4. Kasus BCA, dimana website "www.klikbaca.com" dirusak hacker yang membuat lima nama situs "boneka" yang mirip dengan situs aslinya. Nasabah BCA dan menggunakan fasilitas internet Namun salah memasukkan nama situs kami www.klikbca.com malah akan diarahkan ke halaman palsu. Inilah yang saya miliki, dan apa yang orang ingin lakukan adalah Transaksi, dan Nomor Pengenal Pribadi (PIN) miliknya terekam di web penipu.
Apa pentingnya membahas Ruang Lingkup Kejahatan Siber? Bagaimana Ruang Lingkup Kejahatan Siber? hal yang penting adalah dalam rangka memberikan batasan-batasan cakupan kejahatan telematika. Berikut, merupakan cakupan Cyber Crime atau kejahatan siber:

Bagaimana Ruang Lingkup Cyber crime? 
Ada 7 ruang lingkup cyber crime yang mengutip dari bukunya (Maskun,2013)
  1. Pembajakan; 
  2. Penipuan;
  3. Pencurian;
  4. Pornografi;
  5. Pelecehan;
  6. Pemfitnahan;
  7. Dan, pemalsuan.
Bagaimanakah bentuk dan akibat yang timbul dari kejahatan telematika? Sekitar 20 tahun yang lalu, puluhan ribu pemakai internet terkena virus e-mail "melissa" dan "explore.zip.worm" yang menyebar dengan cepat, menghapuskan sistem-sistem, dan menyebabkan perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan jutaan dollar untuk mendapatkan bantuan dan batas waktu.

Pada bulan februari tahun 2000, misalnya jaringan konsumen dan komersial yang paling viral dan sering digunakan seperti Yahoo, Amazon, eBay, CNN.com, dan E-trade ditutup oleh pengontrol (cracker) yang mengirimkan begitu banyak pesan-pesan sehingga jaringan-jaringan tersebut kelebihan beban. Kemudian, jaringan-jaringan lain telah menjadi sasaran pembajakan (pagejacking) yang menghubungkan para pemakai/konsumen ke jaringan-jaringan yang tidak diinginkan.

Selain itu, hal yang perlu diketahui pula bahwa Kejahatan Siber diatur dalam UU NO. 11 THN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang merupakan UU pertama yang mengatur hukum kejahatan Siber, UU NO. 19 THN 2016 tentang Perubahan Atas UU NO. 11 THN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan yang terbaru UU NO. 1 THN 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 11 THN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber :
Buku "Kejahatan siber (cybercrime) suatu pengantar" Maskun, S.H.,LL.M
Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 12, No 2, Desember 2023 (287-298)"Tindak Pidana Cyber ​​Crime dan Penegakan Hukumnya" Rafi Septia Budianto Pansariadi, Noenik Soekorini
website Diskominfo Kota Bogor https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/847